Senin, 20 Desember 2010

REFORMASI BIROKRASI : PERUBAHAN

Sulit untuk tidak memisahkan istilah reformasi birokrasi (institutional reform) dengan istilah-istilah lain (termasuk dalam bahasa asing) yang sepadan seperti reformasi pemerintahan (government reform), New Public Management (NPM), dan reinventing government. Namun satu hal yang mempersatukannya adalah arti di balik kata-kata tersebut, “perubahan”.
Pengalaman Negara Lain
Simak saja pengalaman-pengalaman luar dan dalam negeri berikut, misalnya berakhirnya  Komisi  Eropa  (European Commission) pada Maret  19991) memberikan arti perlu nya  reformasi  birokrasi  mengingat  makin  banyaknya jumlah anggota Persatuan Eropa (European Union) yang berakibat perubahan struktur organisasi sehingga perlu mekanisme baru  dalam  pengambilan  keputusan  serta perlunya organisasi yang makin transparan. Contoh tersebut memperlihatkan perlunya perubahan” dalam organisasi tersebut. Sejarah lain mengatakan pada September 1998, Wakil Presiden Amerika Serikat Al-Gore dalam sebuah acara yang menandai peringatan usaha reformasi ke 50 menyatakan perlunya  menciptakan  ”sebuah  pemerintahan yang bekerja lebih baik dan pembiayaan minimal” 2).  Dalam  kenyataannya, ”perubahan” tersebut diwujudkan dalam tiga fase.  Fase pertama yaitu perubahan fundamental atas proses pemerintahan seperti pelayanan kepada masyarakat dan proses pengadaan.
Fase kedua adalah menekankan konsep apa yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah dan fase ketiga, usaha untuk mempertahankan posisi pada pemilihan berikutnya. Sementara itu di Asia, menurut Hardjam pamekas3) reformasi birokrasi di Malaysia lebih diorientasikan ke bisnis untuk menggantikan peran  aktif  birokrasi  dalam  pembangunan dan meredefinisi perannya sebagai fasilitator alam aktivitas sektor swasta. Sedangkan di Thailand, munculnya peran birokrasi publik adalah untuk memfasilitasi kebijakan pro-pasar seperti privatisasi dan berbagai aktivitas yang berkaitan dengan sektor swasta seperti business licensing, perdagangan internasional, dan pengawasan fiskal. Perubahan birokrasi di Thailand belakangan ini juga lebih menempatkan dirinya sebagai katalisator un tuk memfasilitasi aktivitas ekonomi yang civil service-nya berperan sebagai pendukung dan bukannya pemimpin Hal yang sama juga dilakukan Filipina. Hal ini dengan jelas menunjukkan bahwa perubahan birokrasi itu menekankan perlunya ke terbukaan struktural untuk memungkinkan terjadinya pertukaran gagasan dan perubahan inovasi. Meski demikian, tidak semua negara berhasil melakukan perubahan birokrasi. Singapura dan Malaysia tergolong cukup efektif mewujudkan  beberapa  reformasi  administrasi, antara lain karena stabilitas politik dan kerja sama yang baik antara birokrasi dan pemimpin politik Tanpa  melihat  arena  yang  lebih  luas, maka  dengan  melihat  pengalaman  dalam negeri, sejarah pada tahun 1998 merupakan tanda perubahan yang paling mencolok dari sistem otoritarian ke sistem demokratik3) di Indonesia.  Juga  terjadinya  perubaban dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 menjadi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 adalah merupakan awal otonomi daerah dan ini merupakan langkah “perubahan”.
Kerangka Teori
Dengan  melihat  pengalaman-pengalaman yang ada, benang merahnya adalah ”perubahan untuk perbaikan”, yang merupakan hakekat sebenarnya dari sebuah reformasi. Perubahan tata birokrasi ini menurut Gianoli4) dapat dibedakan dalam beberapa periode dan komponen pembandingnya yang secara lengkap sebagaimana digambarkan pada tabel 1. 
Sedangkan   menurut   Syafuan   Rozi5), model reformasi birokrasi yang paling cocok di Indone sia digambarkan pada kolom ke tiga tabel 2.
Jika  dilihat  dari  pergeseran  perubahan yang terjadi lantas timbul pertanyaan “apa perlunya reformasi birokrasi? atau Mengapa sebuah birokrasi perlu direformasi?”
Pada tahun 2008 menurut PERC (Political and Economic Risk Consultancy),  Indonesia adalah Negara ketiga terkorup setelah Filipina dan Thailand. Kondisi ini berbeda dengan Tahun 2007 yang menempatkan Indonesia pada peringkat pertama. Namun, tetap saja dalam kacamata tersebut Indonesia masih merupakan Negara terkorup.
Data lain menunjukkan bahwa menurut survei Transparency International Indonesia (TII) korupsi di Indonesia semakin meningkat tiap tahunnya. Tahun 2005, IPK Indonesia 2,2, dan pada tahun 2006 mencapai 2,4. Mengenai izin usaha di Indonesia, ternyata berdasarkan fakta dari Tim Investasi, Direktorat Perencanaan Makro Bappenas pada tahun 20056), prosedur perijinan di indonesia
kompleks,  lama,  dan  relatif  mahal.  Untuk memulai usaha di Indonesia dibutuhkan sebanyak 12 prosedur yang harus ditempuh dengan waktu 151 hari (kedua terlama di Asia setelah Laos) dan biaya sekitar  130,6 persen pendapatan per kapita (keempat termahal di Asia setelah Kamboja, Yaman, dan Lebanon) atau sekitar US 1.163 (ketujuh termahal di Asia setelah Arab Saudi, Uni Emirat
Arab, Lebanon, Korea, Kamboja, dan Yaman
). Berkaca  pada  kondisi  tersebut,  maka perlu perbaikan sistem birokrasi, reformasi birokrasi harus dilakukan!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar