Susunan Kekuasaan Negara:
Kekuasaan negara dijalankan secara distributif untuk menghindari penumpukan kekuasaan dalam satu tangan/wilayah. Penyelenggaraan negara harus diatur dalam suatu tata aturan yg membatasi dan sekaligus memberikan koridor dalam pelaksanaannya, yaitu desentaralisasi & kekuasaan tidak menjadi tidak terbatas.
Demokrasi pada prinsipnya merupakan suatu kategori dinamis, bukan statis, dan sebagai konsep yang universal. Anders Uhlin (1997: 10) menyatakan bahwa implementasi demokrasi di suatu negara dapat berbeda dengan negara lain, karena karakteristik sosial masyarakat dapat mempengaruhi penerapan nilai-nilai demokrasi yang universal tersebut. Demokrasi di Amerika Serikat dan negara-negara Eropa belum tentu dengan pola yang sama dapat diimplementasikan di negara Asia dan Afrika. Bahkan, pemilu yang dilaksanakan di Jerman memiliki perbedaan dengan pola yang diterapkan di Inggris. Oleh karena itu, demokrasi pada dasarnya culturally bounded (dibatasi oleh budaya) ketika diterapkan dalam suatu masyarakatPERS YANG BEBAS & BERTANGGUNG JAWAB
PRINSIP DAN PARAMETER DEMOKRASI
PRINSIP DEMOKRASI, terdiridari:
   1.
      persamaan
   2.
      kebebasan, dan
   3.
      pluralisme
Robert A. Dahl -PRINSIP DEMOKRASI, terdiridari:
Kontrol atas keputusan pemerintah, Pemilihan yang teliti dan jujur, Hak memilih dan dipilih, Kebebasan menyatakan pendapatan tanpa ancaman, Kebebasan mengakses informasi, dan Kebebasan berserikat
Parameter Negara Demokratis:
Masalah Pembentukan Negara:
menentukan kualitas, watakdan pola hubungan yang akan terbangun. Pemilu dipercaya sbg salah satu instrumen penting.
Dasar Kekuasaan:
konsep legitiminasi kekuasaan &pertanggungjawaban langsung kepada rakyat
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar