MAKNA :demos ~ rakyat; cratos~ kedaulatan
<strong>Demokrasi</strong>: keadaan negara yang dalam sistem pemerintahaannya kedaulatan berada di tangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat, rakyat berkuasa, pemerintahan rakyat dan kekuasaan oleh rakyat.
HAKEKAT: pemerintah dari rakyat, pemerintahan oleh rakyat, pemerintahan untuk  rakyat.
Norma-norma yang menjadi pandangan hidup demokratis:
1. Pentingnya kesadaran akan pluralisme
2. Musyawarah
 3. Pertimbanganmoral
 4. Pemufakatan yang jujur dan sehat
 5. Pemenuhan segi-segi ekonomi
 6. Kerja sama antar warga masyarakat dan sikap mempercayai itikad baik masing-     masing
 7. Pandangan hidup demokratis harus dijadikan unsur yang menyatu dengan   sistem pendidikan.
UNSUR –UNSURPENEGAK DEMOKRASI -1
NEGARA HUKUM:
a. Adanya perlindungan HAM
b. Adanya pemisahan dan pembagian kekuasaan pada lembagauntuk  menjamin perlindungan HAM
c. Pemerintahan berdasarkan peraturan
d. Adanya peradilan administrasi
e. Istilah negara hukum dapat ditemukan dalam penjelasan UUD 1945: “Indonesia adalahnegara yg berdasarkan atas hukum dan bukan berdasarkan atas kekuasaan belaka”.
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar